Empat Fraksi DPRK Aceh Selatan Menyetujui Rancangan Qanun APBK-P Tahun Anggaran 2020

Rameune.com - 24 September 2020
Empat Fraksi DPRK Aceh Selatan Menyetujui Rancangan Qanun APBK-P Tahun Anggaran 2020
  Rameune.com
Bagikan:

Rameune.com, Tapaktuan – Empat Fraksi DPRK Aceh Selatan, menerima persetujuan dan pengesahan rancangan Qanun tentang perubahan anggaran pendapatan dan belanja Kabupaten Aceh Selatan Tahun Anggaran 2020.

Rancangan qanun tersebut dibahas dalam sidang paripurna, tentang anggaran APBK-P tahun 2020, di lantai dua Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Selatan, kamis (24/09/2020).

Dua puluh empat anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Selatan, hadir dalam.sidang lanjutan itu, dan memenuhi qorum, sidang dipimpin oleh Wakil Ketua I, DPRK Aceh Selatan, T.Bustami dan didampingi Wakil Ketua II, Ridwan, juga turut dihadiri unsur Forkopimda.

Sidang Paripurna DPRK Aceh Selatan tentang rancangan qanun perubahan anggaran APBK-P tahun 2020 itu, sempat molor pada pagi harinya, disebabkan qorum tidak tercapai hal hasil Wakil Ketua I, T.Bustami tidak berani membuka sidang, namun sidang dilanjutkan siang harinya pada pukul 02.wib waktu setempat.

Bupati Aceh Selatan, Tgk Amran, dalam sidang paripurna tersebut, sedang berada di luar daerah dan diwakili oleh Sekda, H.Nasjuddin, SH, MM, hadir juga para Asisten, Kepala SKPK, Kaban, Kabag dan Instansi Vertikal lainya, namun dalam sidang paripurna hari ini, juga ke-empat fraksi DPRK Aceh Selatan menyepakati rancangan qanun APBK-P sebesar 1.3 trilyun.

Bupati Tgk, Amran dalam kata sambutanya yang disampaikan oleh Sekda, H.Nasjuddin, SH, MM, dalam sidang paripurna DPRK Aceh Selatan itu, mengatakan terima kasih kami ucapkan kepada Ketua, Wakil Ketua dan Anggota DPRK Aceh Selatan, yang telah membahas dan menyetujui rancangan qanun APBK-P tahun anggaran 2020 ini, mudah-mudahan anggaran kali ini bisa berguna demi perubahan Aceh Selatan Hebat pungkasnya.

Sebelumnya Sekwan DPRK Aceh Selatan, H.Halimuddin, SH, MH, membacakan pidato Wakil Ketua I, DPRK Aceh Selatan, T.Bustami tentang rancangan qanun perubahan APBK-P tahun anggaran 2020.

Bagikan:

Tinggalkan Komentar