Rameune.com, Aceh Timur – Pendidikan merupakan pondasi mencerdaskan anak bangsa, dimana lembaga tersebut harus diperkuat dengan mutu guru yang berkualitas.
Akan tetapi lain halnya yang dilakukan Kepala Sekolah SMKN 2 Peureulak, Aceh Timur, yang mana kepala sekolah tersebut diduga memberhentikan sebanyak 15 guru secara sepihak.
Saat awak media melakukan konfirmasi, Sabtu (16/01), kepada guru yang diberhentikan mengatakan, kami diberhentikan secara sepihak tanpa kejelasan, jam 11 malam baru dikirim jadwal mengajar dan nama kami sudah tidak ada lagi. Guru kontrak provinsi, guru yang tidak grade dan guru yang sudah 3 kali mengikuti UKG tidak lulus mendapat jam mengajar.
“Guru yang grade malah tidak diberikan jam, jadi Pergub untuk apa? UKG untuk apa? kami meminta keadilan disini”, ungkap guru yang tidak ingin disebutkan namanya.
Lanjutnya, memang ada dibuat agenda rapat, tapi yang dibahas dalam rapat tersebut bukan masalah pemberhentian tapi masalah covid dan jam belajar tidak linier, jelasnya.
Sementara itu secara terpisah saat dikonfirmasi kepada Kepala Sekolah SMKN 2 Aceh Timur Fauzi, S.Pd, mengatakan, bukan dikeluarkan tetapi kita kelebihan guru di SMKN 2 Peureulak sesuai peraturan pergub maksimal jumlah guru mengajar 24 jam atau di bawah 24 jam hanya satu guru yang mengajar itu yang jadi masalah.
“Kita juga sudah mengambil kebijakan di semester yang lalu dalam 24 jam kita mengajar satu guru tidak boleh dua guru, dan dalam hal ini kita sudah konfirmasi saat rapat dengan para guru dan juga saya tanya apakah ada pertanyaan mereka diam saja, ketika seperti ini mereka lapor kemana mana”, pungkas Fauzi. (Bayu)