Rameune.com – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) adalah asuransi jaminan yang wajib dimiliki oleh warga negara Indonesia.
Hal ini tertera di Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional dan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.
Di Indonesia, BPJS dibagi menjadi dua, yaitu BPJS kesehatan dan BPJS ketenagakerjaan.
Seseorang yang bekerja di BPJS akan mendapatkan gaji sesuai daftar berikut ini.
Namun, sebelum itu mari ketahui keuntungan bekerja sebagai pegawai BPJS.
Keuntungan Bekerja di BPJS
Bekerja di BPJS tentu akan mendatangkan beberapa keuntungan di samping gaji pokok yang diterima, di antaranya, fasilitas pengembangan diri, jam kerja yang pasti dan imbang dengan kehidupan, reward atau bonus tertentu.
Gaji Pegawai BPJS Kesehatan dan Jabatannya
Berikut ini list gaji pegawai BPJS kesehatan dan jabatannya, dan tentunya akan dipotong juga dengan potongan BPJS Kesehatan oleh pegawainya.
Gaji Pegawai BPJS Ketenagakerjaan dan Jabatannya
Berikut ini list gaji pegawai BPJS ketenagakerjaan dan jabatannya.
Angka ini merupakan perkiraan dan tentunya akan dipotong juga dengan potongan BPJS Ketenagakerjaan oleh pegawainya.
Berikut ini list gaji pegawai BPJS ketenagakerjaan dan jabatannya.
Angka ini merupakan perkiraan dan tentunya akan dipotong juga dengan potongan BPJS Ketenagakerjaan oleh pegawainya.
IdnTimes/metroonlinentt