Rameune.com, Aceh Selatan – Aceh Selatan Raih WTP ke- 6 Dari BPK-RI Perwakilan Aceh atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan Tahun Anggaran 2020.
Kepala Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) Perwakilan Provinsi Aceh Aris Agus, SE, MM, Ak, CPA menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan dan Predikat Opini WTP Kepada Bupati Aceh Selatan Tgk. Amran dan Ketua DPRK Amiruddin di Kantor BPK_RI Perwakilan Aceh di Banda Aceh, Kamis (29/04/2021).
Pada kesempatan tersebut turut dihadiri Plt. Sekdakab Aceh Selatan Ir. H. Said Azhar, Kepala Inspektorat Drs. H.Rasyiddin, Kepala BPKD dan sekretaris DPRK.
Kepala BPK RI Aceh Arif Agus dalam sambutannya menyampaikan bahwa pemeriksaan ini bertujuan untuk pemberian opini atas kewajaran laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Aceh selatan TA 2020 dengan memperhatikan kesesuaian laporan keuangan dan standar akuntansi pemerintahan, efektifitas sistem pengendalian intern, dan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penerimaan opini WTP yang ke 6 ini untuk Kabupaten Aceh selatan, setelah pihak BPK RI Perwakilan Aceh melakukan penilaian dan audit terhadap laporan keuangan Pemkab Aceh Selatan dalam rangka pelaksanaan ketertiban keuangan dan APBK Aceh Selatan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, BPK memberikan penilaian Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) Tahun Anggaran 2020.
Bupati Aceh Selatan Tgk Amran menyampaikan terima kasih kepada semua pihak yang telah bekerja keras untuk mempertahankan raihan opini WTP Laporan keuangan pemerintah Kabupaten aceh selatan setiap tahunnya secara akuntabel dan transparan dengan demikian Pemkab Aceh selatan mewujudkan Good governance dan clean governace.
Pada kesempatan yang sama Ketua DPRK Aceh Selatan Amiruddin juga menyampaikan hal yang senada dengan Bupati Aceh Selatan agar prestasi ini dapat dipertahankan bahkan ditingkatkan di tahun mendatang.