Rameune.com, Aceh Selatan – Kadis Syariat Islam Aceh Selatan Indra Hidayat membantah penyelenggaraan kegiatan MTQ ke 35 turut membebankan pada anggaran dana desa.
Menurutnya kegiatan ini sepenuh nya dibebankan pada anggaran APBK Dinas Syariat Islam Kabupaten Aceh Selatan.
Namun, bila ada pihak Kecamatan yang melakukan pengutipan yang berdalih untuk penyelenggaraan MTQ, ia menyebutkan diluar kepanitian yang sudah terbentuk.
“Anggaran MTQ murni dari APBK. Bila ada kecamatan yang mengutip tidak ada hubungan dengan panitia MTQ,” kata Indra Hidayat ketika dikonfirmasi, Minggu (21/3/2021).
Menurut Hidayat, apa yang sampaikan oleh Koordinator Pemuda Peduli Aceh Selatan (PPAS) Jekki Aismunandar, itu keliru,
Seluruh penginapan peserta dan dewan hakim serta konsumsi, itu di tanggung sepenuhnya pihak Kabupaten Aceh Selatan.
“Apabila pihak kecamatan melakukan pengutipan seperti di katakan oleh Jekki sebesar 500 ribu/gampong, kantor camat dibebani 2.500.000 bahkan karyawati itu di luar sepengetahuan dari pihak Kabupaten dan Itu menjadi kewenangan dan tanggung masing-masing kecamatan jangan di sangkut pautkan dengan panitia Kabupaten”, kata indra Hidayat.