Rameune.com, Aceh Selatan – Kantor Hukum Maman Supriadi, S.HI. yang berlokasi di Jalan T. Ben Mahmud, Desa Air Berudang, Kecamatan Tapaktuan, Aceh Selatan, merupakan kantor hukum yang menjalankan praktek hukum secara profesional di bidang hukum perdata, hukum pidana, hukum tata usaha negara, hukum perselisihan hubungan industrial maupun bidang hukum lainnya baik secara Non Litigasi (luar pengadilan) seperti konsultasi hukum maupun secara Litigasi (dalam pengadilan).
Kantor Hukum Maman Supriadi, Rabu (04/08/2021) mengatakan, berhasil menyelesaikan permasalahan hukum kliennya terhadap perkara waris antar keluarga dengan jalan musyawarah dan mufakat yang dituangkan dalam sebuah perjanjian kesepakatan bagi para pihak.
Tercapainya kesepakatan ini, lanjut Maman, bukan saja sebuah jalan keluar terbaik akan tetapi sebuah langkah terobosan hukum yang berhasil dilakukan demi terwujudnya kepastian hukum dan keadilan bagi para pihak yang sedang berperkara.
Maman Supriadi yang juga Advokat-Konsultan Hukum memiliki peran penting dalam menyusun strategi dan taktik dalam mendampingi kliennya sebagai Kuasa Hukum/Penasehat Hukum demi tercapainya jalan keluar yang terbaik (win win solution) bagi para pihak, tidak saja kepada Kliennya tetapi bagi pihak lain yang merupakan pihak dalam perkara tersebut, sebelum perkara ini ditangani oleh Kantor Hukum Maman Supriadi, para pihak sudah lama sekali tidak menjalin silaturahmi bahkan seakan-akan telah terputus hubungan keluarga yaitu kliennya dengan para pihak yang mana mereka itu merupakan keluarga, Alhamdulillah sekarang para pihak sudah kembali membuka ruang silaturahmi layaknya sebuah keluarga yang harmonis.
Dalam menjalankan tugasnya Maman Supriadi berpedoman pada Undang-undang Nomor 18 Tahun 2003 Tentang Advokat serta peraturan lainnya yang terkait, Maman Supriadi berharap dengan tercapainya kesepakatan secara musyawarah dan mufakat antara kliennya dan pihak dalam perkar