Rameune.com, Pangkalpinang – Provinsi kepulauan bangka belitung kasus positif Covid-19 kembali melonjak,dan menuju zona merah.
Hal ini langsung ditanggap serius oleh pemerintah provinsi bangka belitung dan forkopimda provinsi babel.
Dalam rakor penanganan covid-19 gubernur erzaldi,kapolda dan forkopimda sepakat siapapun yang melanggar prokes akan didenda 200 ribu rupiah.
Fitra wijaya anggota DPRD BABEL fraksi partai gerindra ini menyangkan minim nya kesadaran masyarakar babel dengan prokes.
“Saya mendukung penuh kebijakan gubernur babel unruk menindak pelanggar prokes akan didenda 200 ribu di tempat,” ujar Fitra.
“Saya juga menghimbau masyarakat untuk tetap mematuhi protokol kesehatan,seperti memakai masker,menjaga jarak dan mencuci tangan,” tambah fitra
(Andre Politik)