• News
  • Nasional
  • Politik
  • Budaya
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Kriminal
  • Advertorial
  • Opini
Facebook X (Twitter) Instagram
Rameune.comRameune.com
  • Tentang
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
KERJASAMA
  • News
  • Nasional
  • Politik
  • Budaya
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Kriminal
  • Advertorial
  • Opini
Rameune.comRameune.com
Kementerian ESDM Imbau Perusahaan Tambang di Aceh Selatan Pasang Papan Nama
Headline

Kementerian ESDM Imbau Perusahaan Tambang di Aceh Selatan Pasang Papan Nama

RedaksiBy Redaksi17 Juni 2021
WhatsApp Facebook Twitter Telegram LinkedIn Email

Keme

Aceh Selatan – Tim Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) RI Penempatan Provinsi Aceh meninjau dua lokasi perusahaan tambang di Kabupaten Aceh Selatan, Rabu, 16 Juni 2021.

“Kita memeriksa langsung kelengkapan administrasi dan aspek teknis lingkungan,” ucap Inspektur Tambang dari Kementerian ESDM Penempatan Aceh, Dalsup, didampingi Analis Keselamatan Pertambangan Minerba, Aldanalia, Rabu (17/06/2021).

Baca Juga:  Amiruddin Resmi Dilantik Sebagai Ketua DPRK Kabupaten Aceh Selatan Periode 2019-2024

Dalam kunjugan kerja (Kunker) tersebut, dua perusahaan tambang yang diperiksa masing-masing berada kawasan Kecamatan Labuhanhaji Barat dan Pasie Raja, Aceh Selatan.

Kedua perusahaan tambang tersebut ditemukan tidak mendirikan plang (papan nama) perusahaan di lokasi tambang. Terkait izin, kedua perusahaan tambang itu lengkap.

“Dengan adanya plang nama di setiap lokasi kegiatan tambang di Aceh Selatan, masyarakat bisa langsung sama-sama mengawasi kegiatannya di lokasi. Karena di plang nama kegiatan tambang tersebut sudah tertera luas lokasi yang dikerjakan perusahaan,” kata Dalsup.

Baca Juga:  Para Alumni Kartu Prakerja Dapat Ajukan Pinjaman KUR Rp10 Juta, Berikut Syaratnya!

Ia juga menuturkan, Tim Kementerian ESDM juga akan memeriksa perusahaan-perusahaan tambang yang ada di Aceh.

“Kita harap pihak perusahaan tambang yang ada di Aceh tetap mentaati kaidah pertambangan sesuai dengan undang-undang yang berlaku,” tuturunya.

Bagi perusahan tambang yang tidak taat aturan dan kaidah pertambangan yang sesuai perundang-undangan, Dalsup menegaskan pihaknya tak segan akan memberhentikan operasionalnya.

“Apabila perusahaan tidak menindaklanjutinya, maka perusahaan tersebut akan ditutup secara permanen. Otomatis izin usahanya akan dicabut dan pencabutan izin tidak menghilangkan kewajiban perusahaan seperti reklamasi,” pungkasnya.

Redaksi

Tim Redaksi rameune.com adalah wartawan yang sudah memiliki legalitas dalam menjalankan tugasnya.

Advertorial
Cara Download Scribd Gratis Bisa Baca Buku Hingga Novel Terkenal
By Said Ramadhani24 September 2023

Scribd adalah aplikasi popular di kalangan para pecinta buku karena di sini terdapat banyak jenis…

Teknologi
Printer Pixma G1730: Teknologi Wajib bagi Pekerja dan Pelajar
By Said Ramadhani7 September 2023

Printer Pixma G1730 wajib menjadi alat elektronik yang harus ada di rumah saat ini. Apalagi bagi…

Opini
Bukti Game Mobile Legends sangat Luas, Ketika EVOS Berhasil Mengalahkan RRQ
By Said Ramadhani30 Juli 2023

Siapa sangka, pada game pertama di ajang MPL ID season ke-12, EVOS berhasil mengalahkan RRQ…

Teknologi
6 Cara Meningkatkan CPC Adsense Blog
By Said Ramadhani26 Juli 2023

Ingin meningkatkan CPC Adsense blog atau website Anda? Kuncinya cukup satu, yaitu optimasi. Lalu bagaimana…

  • Facebook
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
  • LinkedIn
  • WhatsApp
Cara Download Scribd Gratis Bisa Baca Buku Hingga Novel Terkenal
24 September 2023
Sekolah Bisnis dan Ekonomi di Jakarta yang Menyediakan Berbagai Pilihan Jurusan Menarik
8 September 2023
Printer Pixma G1730: Teknologi Wajib bagi Pekerja dan Pelajar
7 September 2023
Bukti Game Mobile Legends sangat Luas, Ketika EVOS Berhasil Mengalahkan RRQ
30 Juli 2023
  • Tentang
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.