Kerugian Negara Rp 313 M, Dua Koprasi Dermaga Sabang Segera Disidang

Rameune.com - 31 Desember 2021
Kerugian Negara Rp 313 M, Dua Koprasi Dermaga Sabang Segera Disidang
  Foto: Ilustrasi
Bagikan:

Rameune.com, Jakarkat – KPK telah merampungkan berkas penyidikan dua korporasi yakni PT Nindya Karya dan PT Tuah Sejati. Kedua korporasi itu merupakan tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan dermaga Sabang yang dibiayai APBN TA 2006 s.d TA 2011

Dengan rampungnya penyidikan itu, maka berkas perkara dilimpahkan dari penyidik kepada penuntut umum. Direktur Utama PT Nindya Karya dan Direktur Utama PT Tuah Sejati turut hadir dalam pelimpahan tersebut. Kehadiran kedua direktur utama itu sebagai perwakilan semata. Lantaran tersangka dalam perkara ini ialah korporasi.

Plt juru bicara KPK Ali Fikri mengatakan, dalam dua pekan ke depan, JPU akan menyusun berkas dakwaan untuk kemudian disidangkan ke Pengadilan Tipikor.

“Selanjutnya Tim Jaksa dalam waktu 14 hari kerja, akan melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan ke Pengadilan Tipikor. Persidangan diagendakan di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat,” kata Ali dalam keterangannya, Jumat (31/12).

Penetapan tersangka kedua korporasi ini merupakan pengembangan dari penyidikan yang dilakukan KPK terhadap mantan Kepala PT Nindya Karya cabang Sumatera Utara dan Nanggroe Aceh Darussalam, Heru Sulaksono. Ia sudah dihukum pada tahun 2014 silam.

Dalam kasus ini, Nindya Karya dan Tuah Sejati melalui Heru Sulaksono diduga telah melakukan korupsi dalam proyek pembangunan dermaga Sabang yang dibiayai APBN Tahun Anggaran 2006-2011. Total nilai proyeknya sebesar Rp 793 miliar. Nindya Karya diduga mendapat keuntungan Rp 44,68 miliar, sementara PT Tuah Sejati diduga menerima Rp 49,9 miliar. KPK menduga kerugian negara dalam kasus ini sebesar Rp 313 miliar.

Ali menuturkan dalam proses penyidikan, sudah ada sekitar 140 saksi yang diperiksa. KPK juga sudah menyita uang dan sejumlah aset dengan nilai Rp 80 miliar dari dua korporasi tersebut.

“Penyitaan uang tersebut dilakukan karena diduga terkait dengan perkara dan tentu nantinya dalam rangka memaksimalkan asset recovery hasil tindak pidana korupsi,” ucap Ali.

Kedua korporasi dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

 

Kumparan.com

Bagikan:

Tinggalkan Komentar