Ketua Banleg Mirwan; Qanun Menara Telekomunikasi Dinilai Tak Sesuai

Rameune.com - 13 Desember 2021
Ketua Banleg Mirwan; Qanun Menara Telekomunikasi Dinilai Tak Sesuai
  Rameune.com
Bagikan:

Rameune.com, Aceh Selatan – Qanun Ristrebusi Pengendalian Menara Telekomunikasi yang dinilai tidak sesuai dengan dinamika saat ini, diusulkan DPRK untuk diubah di sidang paripurna DPRK Aceh Selatan, Senin (13/12/2021).

Ketua Banleg DPRK Aceh Selatan Mirwan mengatakan dalam laporan perubahan  qanun mengatakan, qanun nomor 3/12/2011 penting untuk diubah sehingga harus dibahas di DPRK Aceh Selatan.

Menurut ketua Banleg DPRK Aceh Selatan Mirwan,  perubahan untuk qanun tersebut, merupakan qanun yang dirancang atas usulan DPRK.

Menurutnya, selain qanun tentang perubahan qanun nomor 3/2011, DPRK bersama pemerintah Aceh Selatan juga membahas dua qanun lain yakni, qanun rencana induk pembangunan kepariwisataan daerah kabupaten Aceh Selatan dan qanun tentang pemerintahan gampong di Aceh Selatan.

Banleg bersama komisi II dan Komisi III DPRK Aceh Selatan melakukan pembahasan tentang perubahan qanun dan perancangan qanun itu bersama eksekutif dan provider telekomunikasi.

Menurut ketua Banleg DPRK Aceh Selatan, pentingnya perubahan qanun dan pembentukan qanun baru merupakan salah satu regulasi untuk menjawab kebutuhan dan perkembangan pembangunan.

“Perubahan qanun maupun pembuatan qanun baru sesuai kewenangan daerah sepanjang tidak bertentangan dengan undang-undang lebih tinggi,” kata Mirwan.

Sebelumnya Sekdakab Aceh Selatan Cut Syazalisma, S.STP yang mewakili Bupati Aceh Selatan Tgk. Amran mengatakan, pihak eksekutif merupakan pemerintah yang berwenang membuat undang-undang bersama legislatif.

“Bagi Aceh Selatan pembahasan qanun yang diusul oleh DPPK dan yang diajukan oleh Pemkab Aceh Selatan adalah sama kedudukannya dengan tujuan untuk menjamin secara regulasi setiap kebijakan yang dilaksanakan untuk kepentingan dan kemakmuran rakyat atau masyarakat daerah ini,” kata Cut Syazalisma. (M)

Bagikan:

Tinggalkan Komentar