• News
  • Nasional
  • Politik
  • Budaya
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Kriminal
  • Advertorial
  • Opini
Facebook X (Twitter) Instagram
Rameune.comRameune.com
  • Tentang
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
KERJASAMA
  • News
  • Nasional
  • Politik
  • Budaya
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Kriminal
  • Advertorial
  • Opini
Rameune.comRameune.com
Langgar Prokes, 5 Tempat Kembali Disegel Petugas
News

Langgar Prokes, 5 Tempat Kembali Disegel Petugas

RedaksiBy Redaksi8 Juni 2021
WhatsApp Facebook Twitter Telegram LinkedIn Email

Rameune.com, Banda Aceh – Personel gabungan yang melibatkan Unsur TNI, Polri dan Satpol PP/WH Aceh terus melaksanakan patroli untuk menertibkan tempat usaha yang masih melanggar Prokes dan Perwal Kota Banda Aceh, Senin malam (7/6/2021).

Dalam Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) tersebut, petugas kembali melakukan penyegelan terhadap 5 tempat usaha yang dianggap tidak menerapkan Prokes dan masih buka di luar ketentuan Perwal.

Baca Juga:  Haji Uma Mengecam Keras dan Minta Diproses Hukum Pemilik Akun Tik Tok Yang Posting Video Tidak Senonoh

Hal tersebut dikatakan Karo Ops Polda Aceh Kombes Pol Drs. H. Agus Sarjito yang didampingi Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol Winardy, S. H., S. I. K., M. Si, dalam keterangan singkatnya, Selasa (8/6/2021) di Mapolda Aceh.

Lebih lanjut Agus menjelaskan, patroli dan penertiban tersebut akan terus dilakukan untuk mengendalikan dan mencegah penyebaran Covid-19 di Provinsi.

Baca Juga:  Warga Kelabat Dalam Minta Kebijakan, Ketua Bapemperda DPRD Nico Plamonia Bilang Begini

Apalagi, lanjutnya, saat ini tingkat penyebaran Covid-19 di kota Banda Aceh khususnya mengalami peningkatan yang sangat signifikan.

“Tetap kita lakukan penertiban. Apalagi lonjakan Covid-19 cukup signifikan,” ucap Agus.

Dalam kesempatan itu, Agus juga menyebutkan nama sejumlah tempat usaha yang disegel petugas lantaran melanggar Perwal dan tidak menerapkan Prokes.

“Sedikitnya ada 5 yang disegel, yaitu Kembar kupi, Pak Haji, Palapa, Pasar Lampaseh, dan Tamada Kupi,” beber Agus.

Baca Juga:  Didominasi Anak Muda, Pengurus PWI Aceh Dilantik di Sabang

Selain melanggar Perwal, tempat-tempat usaha tersebut juga tidak menerapkan Prokes, seperti tidak ada tanda jaga jarak, tidak menyediakan desinfektan, tidak membatasi pengunjung, dan imbauan prokes lainnya.

Agus berharap, pemilik tempat usaha memiliki kesadaran untuk ikut membantu pemerintah mengendalikan penyebaran virus yang belum ada obatnya tersebut.

“Mudah-mudahan tumbuh kesadaran demi menyelamatkan masyarakat Aceh dari penyebaran Covid-19,” pungkasnya.

Redaksi

Tim Redaksi rameune.com adalah wartawan yang sudah memiliki legalitas dalam menjalankan tugasnya.

Advertorial
Cara Download Scribd Gratis Bisa Baca Buku Hingga Novel Terkenal
By Said Ramadhani24 September 2023

Scribd adalah aplikasi popular di kalangan para pecinta buku karena di sini terdapat banyak jenis…

Teknologi
Printer Pixma G1730: Teknologi Wajib bagi Pekerja dan Pelajar
By Said Ramadhani7 September 2023

Printer Pixma G1730 wajib menjadi alat elektronik yang harus ada di rumah saat ini. Apalagi bagi…

Opini
Bukti Game Mobile Legends sangat Luas, Ketika EVOS Berhasil Mengalahkan RRQ
By Said Ramadhani30 Juli 2023

Siapa sangka, pada game pertama di ajang MPL ID season ke-12, EVOS berhasil mengalahkan RRQ…

Teknologi
6 Cara Meningkatkan CPC Adsense Blog
By Said Ramadhani26 Juli 2023

Ingin meningkatkan CPC Adsense blog atau website Anda? Kuncinya cukup satu, yaitu optimasi. Lalu bagaimana…

  • Facebook
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
  • LinkedIn
  • WhatsApp
Cara Download Scribd Gratis Bisa Baca Buku Hingga Novel Terkenal
24 September 2023
Sekolah Bisnis dan Ekonomi di Jakarta yang Menyediakan Berbagai Pilihan Jurusan Menarik
8 September 2023
Printer Pixma G1730: Teknologi Wajib bagi Pekerja dan Pelajar
7 September 2023
Bukti Game Mobile Legends sangat Luas, Ketika EVOS Berhasil Mengalahkan RRQ
30 Juli 2023
  • Tentang
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.