Rameune.com, Aceh Selatan – Lembaga Bantuan Hukum Jendela Keadilan Aceh (LBH JKA) dengan ini menyampaikan kepada publik bahwa LBH JKA siap untuk memberikan pelayanan terkait bantuan hukum gratis bagi masyarakat kurang mampu sebagaimana program layanan inovasi pelayanan publik yang digagas oleh Camat Kleut Timur, Senin (31/05/2021).
Kami merespon positif surat Camat Kleut Timur tersebut yang telah memberikan akses pelayanan salah satunya konsultasi di bidang hukum, apalagi program ini juga sejalan dengan agenda LBH JKA untuk memberikan keadilan bagi semua lini masyarakat kata Muhammad Nasir, SH selaku Ketua LBH JKA.
Adapun layanan konsultasi hukum gratis ini juga dapat diakses oleh pemerintah gampong dan masyarakat di Kecamatan Pasie Raja, Kecamatan Kluet Utara, Kecamatan Kluet Tengah, Kecamatan Kluet Timur dan Kecamatan Kluet Selatan, atau dapat disebut kawasan Kluet Raya dapat datang langsung ke Sekretaraiat Kecamatan Kluet Timur.
Masih menurut Nasir, berkas yang perlu dipersiapkan oleh masyarakat antara lain:
- Foto Copy Tanda Penduduk
- Surat Keterangan Tidak Mampu
- Bukti atau dokumen berkaitan hal yang dipermasaalahkan akta/AJB/Hibah/Wakaf/Sertifikat dll (untuk perkara perdata).
- Bukti surat atau dokumen seperti surat panggilan atau BAP dari Polri/Visum et repertum/ dll (untuk perkara pidana).
Nasir melanjutkan bahwa LBH JKA hadir untuk masyarakat demi tegaknya keadilan sehingga kita berharap dengan adanya program ini tentunya dapat membantu masalah hukum yang sedang dihadapi oleh masyarakat.
Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi Sekretariat Kecamatan Kluet Timur atau dapat juga langsung datang ke kantor LBH JKA di Gampong hilir tepatnya dibelakang Bank Aceh Syariah.