• News
  • Nasional
  • Politik
  • Budaya
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Kriminal
  • Advertorial
  • Opini
Facebook Twitter Instagram
Rameune.comRameune.com
  • Tentang
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
KERJASAMA
  • News
  • Nasional
  • Politik
  • Budaya
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Kriminal
  • Advertorial
  • Opini
Rameune.comRameune.com
LBH Repsus Hadir Untuk Melengkapi Kebutuhan Pencari Keadilan di Aceh
News

LBH Repsus Hadir Untuk Melengkapi Kebutuhan Pencari Keadilan di Aceh

RedaksiBy Redaksi27 Mei 2021
WhatsApp Facebook Twitter Telegram LinkedIn Email

Rameune.com, Banda Aceh – Pendirian Lembaga Bantuan Hukum (LBH) pada umumnya bertujuan untuk memberikan pelayanan bantuan hukum kepada masyarakat yang sedang mencari keadilan, namun tidak mampu dikarenakan tidak mengerti hukum sehingga merasa ditindas dan zalimi secara hukum.

Begitu juga halnya dengan pendirian LBH Repsus yang sekretariatnya berada di Jalan Angsa, Kecamatan Lueng Bata, Kota Banda Aceh, Aceh.

“Lembaga ini bertujuan untuk memberikan layanan jasa hukum, baik bersifat konsultasi maupun advokasi kepada masyarakat yang sedang mencari keadilan,” kata Ketua LBH Repsus Fakhrurrazi, Lc., M.H.I, Kamis (27/05/2021) di Sekretariat lembaga tersebut.

Lebih lanjut Fakhrurrazi menjelaskan, selain memberikan layanan konsultasi, LBH Repsus juga dapat memberikan pendampingan hukum bagi masyarakat baik di dalam maupun di luar pengadilan.

“Jika ingin konsul tentang hukum silahkan datang ke sekretariat kami, jika minta pendampingan hukum juga bisa,” ucap Fakhrurrazi.

Selain itu, lanjut Fakhrurrazi, Lembaga Repsus juga bertujuan untuk membantu masyarakat memperoleh akses ke pemerintahan, memberikan pendidikan, dan penyuluhan hukum.

Namun yang paling penting, tambahnya lagi, Lembaga Repsus bekerjasama dengan seluruh unsur penegak hukum, karena lembaga ini bersifat dinamis, fleksibel, sosial kemasyarakatan dan tidak mengejar keuntungan.

“Kita juga bekerjasama dengan unsur-unsur penegak hukum lain dan lebih menekankan untuk kepentingan masyarakat yang bersifat terbuka, independen, serta menghindari sikap-sikap anarkis atau mengintimidasi Hak-hak Asasi Manusia (HAM),” tandas Fakhrurrazi yang merupakan lulusan Magister Hukum Islam di Institut Agama Islam Negeri Medan tersebut.

Redaksi

Tim Redaksi rameune.com adalah wartawan yang sudah memiliki legalitas dalam menjalankan tugasnya.

Headline
Cara menghubungkan iPhone dengan televisi
By Said Ramadhani9 Mei 2023

Jika Anda sedang mencari artikel tutorial cara menghubungkan iPhone dengan televisi, maka Anda berada di…

Headline
Resmi! Spesifikasi dan Tanggal Rilis Asus ROG Ally
By Said Ramadhani27 April 2023

Perusahaan elektronik raksasa dari Taiwan, Asus baru saja mengumumkan tanggal resmi peluncuran perangkat gaming portable…

Teknologi
Elon Musk luncurkan X.AI, siap saingi ChatGPT?
By Said Ramadhani16 April 2023

Elon Musk baru-baru ini diketahui telah meluncurkan sebuah perusahaan yang bergerak di bidang Kecerdasan Buatan…

Teknologi
Asus ROG Ally bukan prank April Mop
By Said Ramadhani16 April 2023

Asus ROG Ally ini bisa mengancam keberadaan Steam Deck yang saat ini menguasai pasar portable…

  • Facebook
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
  • LinkedIn
  • WhatsApp
Berikut 5 Perbedaan Antara PNS dengan PPPK
23 Mei 2023
Hotel.co.id Situs Cari Hotel Murah Terbaik
22 Mei 2023
Pendidikan Indonesia di Pedalaman Belum Maju dan Solusinya
16 Mei 2023
Mesin Es Kristal: Beragam Kelebihan dengan Harga Terjangkau
16 Mei 2023
  • Redaksi
  • Tentang
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer

Tekan Enter untuk mencari. Tekan tanda silang (X) untuk batal