• News
  • Nasional
  • Politik
  • Budaya
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Kriminal
  • Advertorial
  • Opini
Facebook Twitter Instagram
Rameune.comRameune.com
  • Tentang
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
KERJASAMA
  • News
  • Nasional
  • Politik
  • Budaya
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Kriminal
  • Advertorial
  • Opini
Rameune.comRameune.com
Berikut 5 Perbedaan Antara PNS dengan PPPK
Berita

Berikut 5 Perbedaan Antara PNS dengan PPPK

RedaksiBy Redaksi23 Mei 2023
WhatsApp Facebook Twitter Telegram LinkedIn Email
Perbedaan PNS dengan PPPK

Tahun ini pemerintah kembali membuka rekrutmen calon pegawai negeri sipil (CPNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Bila dicermati, PNS dan PPPK sama sama memiliki status sebagai aparatur sipil negara (ASN).

ASN adalah pegawai pemerintah yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian (PPK) dan diserahi tugas dalam suatu jabatan di pemerintahan.

Mengacu pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, ASN terbagi menjadi dua jenis yakni PNS dan PPPK.

Meskipun keduanya termasuk ASN, PNS dan PPPK mempunyai definisi, hak, manajemen, dan proses seleksi yang berbeda.

1. Status kepegawaian

PNS adalah pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai tetap oleh PPK dan memiliki nomor induk pegawai secara nasional.

Sementara PPPK adalah pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai dengan perjanjian kerja oleh PPK, sesuai kebutuhan instansi pemerintah dan ketentuan perundang-undangan.

2. Hak

ASN memiliki hak atau kewenangan yang diberikan dan dilindungi oleh hukum, serta kewajiban yang harus ditunaikan.

Baik PNS maupun PPPK mempunyai kewajiban yang sama, tapi berbeda dari segi haknya.

PNS memperoleh hak berupa gaji, tunjangan, cuti, jaminan pensiun, jaminan hari tua, perlindungan, dan pengembangan kompetensi.

Sementara PPPK memiliki hak berupa gaji, tunjangan, cuti, perlindungan, dan pengembangan kompetensi.

Berdasarkan Pasal 92 Undang-Undang ASN, pemerintah wajib memberikan perlindungan berupa jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, dan bantuan hukum.

Lebih lanjut, pengembangan kompetensi PNS dan PPPK sebagai berikut:

Pelaksanaan pengembangan kompetensi bagi setiap PNS dilakukan paling sedikit 20 jam pelajaran dalam satu tahun

Pengembangan kompetensi bagi PPPK dilakukan paling lama 24 jam pelajaran dalam satu tahun masa perjanjian kerja.

3. Manajemen

Manajemen ASN terbagi atas manajemen PNS dan manajemen PPPK.

Manajemen PNS diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.

Sementara manajemen PPPK diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 Tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Terdapat beberapa poin manajemen PNS yang tidak ada dalam manajemen PPPK seperti pangkat dan jabatan, pengembangan karir, pola karir, promosi, mutasi, serta jaminan pensiun dan jaminan hari tua.

PNS, mempunyai jabatan dan jenjang karir berupa pangkat dan golongan yang terus berkembang setiap tahunnya, bisa mengisi jabatan struktural dan fungsional sekaligus.

Sedangkan untuk PPPK, umumnya hanya dapat mengisi jabatan fungsional saja. Tak ada jenjang karir dikarenakan perjanjian kerja dengan masa kerja yang telah ditentukan.

Hal inilah yang juga mendasari terkait jaminan pensiun dan jaminan hari tua yang tak diberikan kepada PPPK.

4. Masa kerja

PNS memiliki masa kerja sampai memasuki masa pensiun, yaitu 58 (lima puluh delapan) tahun bagi Pejabat Administrasi dan 60 (enam puluh) tahun bagi Pejabat Pimpinan Tinggi.

Sementara untuk PPPK, masa kerjanya sesuai surat perjanjian yang telah disepakati. Masa hubungan perjanjian kerja bagi PPPK paling singkat satu tahun dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan dan berdasarkan penilaian kinerja.

5. Proses seleksi

CPNS dan PPPK memiliki perbedaan dari segi usia pendaftar dan tahapan seleksinya.

Pendaftar CPNS minimal berusia 18 tahun dan maksimal 35 tahun, sedangkan PPPK Guru berusia minimal 20 tahun dan maksimal 59 puluh tahun.

Dalam hal tahapan seleksinya, tes CPNS meliputi seleksi kompetensi dasar (SKD), yang memiliki tiga materi soal meliputi Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensi Umum (TIU), dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP), serta Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) sesuai dengan formasi yang diambil.

Sementara untuk seleksi PPPK terdapat empat materi yaitu kompetensi manajerial, kompetensi teknis, kompetensi sosial kultural, dan wawancara.

Demikian ulasan tentang perbedaan antara PNS dengan PPPK semoga menjadi informasi yang bermanfaat ya.

Redaksi

Tim Redaksi rameune.com adalah wartawan yang sudah memiliki legalitas dalam menjalankan tugasnya.

Headline
Cara menghubungkan iPhone dengan televisi
By Said Ramadhani9 Mei 2023

Jika Anda sedang mencari artikel tutorial cara menghubungkan iPhone dengan televisi, maka Anda berada di…

Headline
Resmi! Spesifikasi dan Tanggal Rilis Asus ROG Ally
By Said Ramadhani27 April 2023

Perusahaan elektronik raksasa dari Taiwan, Asus baru saja mengumumkan tanggal resmi peluncuran perangkat gaming portable…

Teknologi
Elon Musk luncurkan X.AI, siap saingi ChatGPT?
By Said Ramadhani16 April 2023

Elon Musk baru-baru ini diketahui telah meluncurkan sebuah perusahaan yang bergerak di bidang Kecerdasan Buatan…

Teknologi
Asus ROG Ally bukan prank April Mop
By Said Ramadhani16 April 2023

Asus ROG Ally ini bisa mengancam keberadaan Steam Deck yang saat ini menguasai pasar portable…

  • Facebook
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
  • LinkedIn
  • WhatsApp
Berikut 5 Perbedaan Antara PNS dengan PPPK
23 Mei 2023
Hotel.co.id Situs Cari Hotel Murah Terbaik
22 Mei 2023
Pendidikan Indonesia di Pedalaman Belum Maju dan Solusinya
16 Mei 2023
Mesin Es Kristal: Beragam Kelebihan dengan Harga Terjangkau
16 Mei 2023
  • Redaksi
  • Tentang
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer

Tekan Enter untuk mencari. Tekan tanda silang (X) untuk batal