Rameune.com, Aceh Selatan – Mantan pengurus KNPI Aceh Selatan periode 2015-2018, Adi Irwan menilai rapat pimpinan daerah (Rapimda) yang dilaksanakan oleh pengurus KNPI di Hotel Dian Rana, pada 28 November 2021 lalu itu, diduga cacat hukum.
“Soalnya dalam agenda Rapim itu ikut dibuka langsung oleh perwakilan DPD I KNPI Aceh tidak memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam AD/ART KNPI,” kata Adi Irwan Kepada wartawan di Tapaktuan, Jum’at (24/12/2021).
Karena, sambungnya, pada saat Rapimda itu yang hadir dari unsur PK hanya 8 PK Dari total 18 yang ada di Aceh Selatan dan itu juga mengatas namakan tanpa ada SK dari DPD II KNPI Aceh Selatan.
“Selain itu juga OKP yang hadir dari 64 OKP yang terdaftar sebagai peserta musda pada tahun 2015 yang hadir hanya 11 OKP, sebagiannya tidak memiliki mandat yang sah untuk menjadi peserta rapim,” ungkapnya.
Ia juga menyayangkan sikap perwakilan dari DPD I KNPI Aceh seharusnya sebelum membuat rapimda mempertanyakan kesiapan dari administrasi peserta yang kehadirannya itu tidak lebih dari 30 orang itu sudah termasuk panitia.
“Artinya ada kesengajaan yang dilakukan oleh Perwakilan DPD I KNPI Aceh dalam pembukaan yaitu membiarkan pelanggaran AD/ART organisasi yang terbesar di negara ini,” ucapnya.
Lanjutnya lagi, di samping kesengajaan itu juga perwakilan DPD I KNPI Aceh sempat mengeluarkan pernyataan yang tidak layak dalam rapimda dimaksud.
‘Pernyataan dimaksud berupa memberikan ucapan selamat kepada saudara Dirjo sebagai ketua KNPI Aceh Selatan, ini menandakan bahwa DPD I KNPI Aceh sudah mengakui bahwa saudara Dirjo sebagai ketua KNPI Aceh Selatan periode 2021 2024 dengan tersirat,” sebutnya.
Maka dalam konteks ini, ia menilai bahwa saudara Adnin tidak mengerti etika berorganisasi seharusnya sebagai wakil ketua membidangi kaderisasi harus paham benar tentang estetika dan etika berorganisasi. Hal itu tentu saja menyakiti perasaan bakal calon lain yang ingin berkonsentrasi dalam pesta demokrasi bagi kaum pemuda di Aceh Selatan.
“Maka itu saya meminta kepada Ketua DPD I KNPI Aceh untuk membatalkan Musda KNPI Aceh Selatan yang diduga cacat hukum ini. Dan kalau juga tetap dilaksanakan maka saya tidak akan bertanggung jawab kalau terjadi hal – hal yang tidak kita inginkan,” pungkasnya.