• News
  • Nasional
  • Politik
  • Budaya
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Kriminal
  • Advertorial
  • Opini
Facebook Twitter Instagram
Rameune.comRameune.com
  • Tentang
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
KERJASAMA
  • News
  • Nasional
  • Politik
  • Budaya
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Kriminal
  • Advertorial
  • Opini
Rameune.comRameune.com
Rapimda KNPI Aceh Selatan Diduga Cacat Hukum
Headline

Rapimda KNPI Aceh Selatan Diduga Cacat Hukum

RedaksiBy Redaksi24 Desember 2021
WhatsApp Facebook Twitter Telegram LinkedIn Email

Rameune.com, Aceh Selatan – Mantan pengurus KNPI Aceh Selatan periode 2015-2018, Adi Irwan menilai rapat pimpinan daerah (Rapimda) yang dilaksanakan oleh pengurus KNPI di Hotel Dian Rana, pada 28 November 2021 lalu itu, diduga cacat hukum.

“Soalnya dalam agenda Rapim itu ikut dibuka langsung oleh perwakilan DPD I KNPI Aceh tidak memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam AD/ART KNPI,” kata Adi Irwan Kepada wartawan di Tapaktuan, Jum’at (24/12/2021).

Karena, sambungnya, pada saat Rapimda itu yang hadir dari unsur PK hanya 8 PK Dari total 18 yang ada di Aceh Selatan dan itu juga mengatas namakan tanpa ada SK dari DPD II KNPI Aceh Selatan.

“Selain itu juga OKP yang hadir dari 64 OKP yang terdaftar sebagai peserta musda pada tahun 2015 yang hadir hanya 11 OKP, sebagiannya tidak memiliki mandat yang sah untuk menjadi peserta rapim,” ungkapnya.

Ia juga menyayangkan sikap perwakilan dari DPD I KNPI Aceh seharusnya sebelum membuat rapimda mempertanyakan kesiapan dari administrasi peserta yang kehadirannya itu tidak lebih dari 30 orang itu sudah termasuk panitia.

“Artinya ada kesengajaan yang dilakukan oleh Perwakilan DPD I KNPI Aceh dalam pembukaan yaitu membiarkan pelanggaran AD/ART organisasi yang terbesar di negara ini,” ucapnya.

Lanjutnya lagi, di samping kesengajaan itu juga perwakilan DPD I KNPI Aceh sempat mengeluarkan pernyataan yang tidak layak dalam rapimda dimaksud.

‘Pernyataan dimaksud berupa memberikan ucapan selamat kepada saudara Dirjo sebagai ketua KNPI Aceh Selatan, ini menandakan bahwa DPD I KNPI Aceh sudah mengakui bahwa saudara Dirjo sebagai ketua KNPI Aceh Selatan periode 2021 2024 dengan tersirat,” sebutnya.

Maka dalam konteks ini, ia menilai bahwa saudara Adnin tidak mengerti etika berorganisasi seharusnya sebagai wakil ketua membidangi kaderisasi harus paham benar tentang estetika dan etika berorganisasi. Hal itu tentu saja menyakiti perasaan bakal calon lain yang ingin berkonsentrasi dalam pesta demokrasi bagi kaum pemuda di Aceh Selatan.

“Maka itu saya meminta kepada Ketua DPD I KNPI Aceh untuk membatalkan Musda KNPI Aceh Selatan yang diduga cacat hukum ini. Dan kalau juga tetap dilaksanakan maka saya tidak akan bertanggung jawab kalau terjadi hal – hal yang tidak kita inginkan,” pungkasnya.

Aceh Selatan Cacat Hukum KNPI Aceh Selatan
Redaksi

Tim Redaksi rameune.com adalah wartawan yang sudah memiliki legalitas dalam menjalankan tugasnya.

Headline
Cara menghubungkan iPhone dengan televisi
By Said Ramadhani9 Mei 2023

Jika Anda sedang mencari artikel tutorial cara menghubungkan iPhone dengan televisi, maka Anda berada di…

Headline
Resmi! Spesifikasi dan Tanggal Rilis Asus ROG Ally
By Said Ramadhani27 April 2023

Perusahaan elektronik raksasa dari Taiwan, Asus baru saja mengumumkan tanggal resmi peluncuran perangkat gaming portable…

Teknologi
Elon Musk luncurkan X.AI, siap saingi ChatGPT?
By Said Ramadhani16 April 2023

Elon Musk baru-baru ini diketahui telah meluncurkan sebuah perusahaan yang bergerak di bidang Kecerdasan Buatan…

Teknologi
Asus ROG Ally bukan prank April Mop
By Said Ramadhani16 April 2023

Asus ROG Ally ini bisa mengancam keberadaan Steam Deck yang saat ini menguasai pasar portable…

  • Facebook
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
  • LinkedIn
  • WhatsApp
Berikut 5 Perbedaan Antara PNS dengan PPPK
23 Mei 2023
Hotel.co.id Situs Cari Hotel Murah Terbaik
22 Mei 2023
Pendidikan Indonesia di Pedalaman Belum Maju dan Solusinya
16 Mei 2023
Mesin Es Kristal: Beragam Kelebihan dengan Harga Terjangkau
16 Mei 2023
  • Redaksi
  • Tentang
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer

Tekan Enter untuk mencari. Tekan tanda silang (X) untuk batal