Penulis: Munawir Saputra, S.Sos
Mantan Mahasiswa UIN Ar-raniry
Peresmian RUU Cipta kerja bisa menyebabkan kerugian besar bagi penggiat film Indonesia, hal ini didasari dengan adanya RUU Cipta kerja Paragraf 12 tentang Pendidikan dan Kebudayaan Pasal 22 ayat 1 yang berbunyi Pembuatan film oleh pihak asing yang menggunakan lokasi di Indonesia dilakukan berdasarkan persetujuan dari Pemerintah Pusat tanpa dipungut biaya.
Dengan diberikan izin memproduksi film kepada asing secara gratis di indonesia dengan menggunakan latar atau tempat indonesia tentu bisa menghipnotis para masyarakat dalam hal memilih untuk menentukan film yang akan di tonton, dikarnakan paradigma masyarakat kita film asing itu lebih menarik dari pada film dalam negeri dari segi teknologinya, apalagi film tersebut menggunakan latar atau tempat di indonesia sehingga film dalam negeri menjadi hilang peminat dinegeri sendiri.
Selain itu, dengan adanya RUU Cipta kerja ini berpeluang investor film akan mengalihkan investasi nya ke pihak asing karna investor merasa lebih terjamin mendapatkan keuntungan untuk investasi ke film asing dari pada penggiat film indonesia sendiri.
RUU cipta kerja ini sama dengan mengundang asing untuk mematikan industri film dalam negeri meskipun tujuannya untuk menciptakan ruang kerja sebanyak-banyaknya dan mempromosikan indonesia ke luar negeri.
Sejarah pernah membuktikan bagaimana film asing mendominasi perindustrian film di indonesia dimana saat itu pendapatan film indonesia lebih kecil dari pada film asing. Hal ini tentu akan berpotensi terulangnya sejarah lama dan mengancam industri perfilman indonesia bahkan industri film indonesia akan tunduk ke asing.
Bukan bermaksud mengkampanyekan agar menutup ruang untuk industri film asing dalam membuat film di Indonesia namun sumber daya manusia Indonesia belum cukup untuk bersaing dengan industri film asing, tentunya sebelumnya Pemerintah terlebih dahulu harus menyiapkan Sumber daya Manusia agar mampu berkompetisi.