Rameune.com, Aceh Selatan – Pengurus Wilayah Himpunan Ulama Dayah Aceh (Huda) Kabupaten Aceh Selatan beserta sejumlah Ormas Islam, Senin (17/05/2021) menemui Kepala Dinas Syariat Islam Kabupaten Aceh Selatan. Mereka meminta Pemkab Aceh Selatan untuk melakukan penutupan sementara Masjid Terapung di komplek Taman Pala Indah Reklamasi Pantai Tapaktuan.
Pada kesempatan itu, Pengurus Wilayah Himpunan Ulama Dayah Aceh (Huda) Kabupaten Aceh Selatan beserta sejumlah Ormas Islam juga menyampaikan beberapa poin penting kepada Dinas Syariat Islam Kabupaten Aceh Selatan diantaranya, meminta penutupan sementara Masjid Terapung Tapaktuan yang saat ini masih dalam proses pembangunan hingga Masjid tersebut mulai difungsikan dengan baik.
Kedua, HUDA dan Ormas Islam di Aceh Selatan meminta pemerintah agar menghidupkan Majlis ta’lim Pemuda di aceh Selatan dan ketiga meminta pemerintah mengeluarkan imbauan dan ketegasan terkait permainan chip dan hal-hal lain yang berkaitan dengan perjudian.
Kunjungan silaturrahmi Huda, Tastafi dan ormas islam ke Dinas Syariat Islam Aceh Selatan dalam rangka silaturrahmi dan klarifikasi isu kekinian di Aceh Selatan, salah satu harapan kami agar pemerintah menutup sementara penggunaan Mesjid Terapung Tapaktuan hingga bangunannya selesai dan alhamdulillah Kadis Syariat Islam Aceh selatan sangat meresponnya dengan baik.
Secara lengkap, beberapa poin yg kami sampaikan kepada dinas syariat islam siang ini sebagai berikut:
Menutup sementara mesjid terapung tapaktuan sampai selesainya pembangunan hingg difungsikan degan baik.
Meminta pemerintah agar menghidupkan majelis ta’lim pemuda di Aceh Selatan.
Agar pemerintah mengeluarkan himbauan dan ketegasan terkait permainan chip dan hal-hal lain yang berkaitan degan perjudian.
Pasca silaturrahmi HUDA dengan dinas Syariat Islam Kabupaten Aceh Selatan, pihak dinas langsung merespon serta menindaklanjuti hasil kesepakatan dengan para Ormas Islam, dengan meneruskan pada Bupati Aceh Selatan dan Kasat Pol
PP dan WH Aceh Selatan. Hal ini dilakukan agar segera dilakukan upaya penangan dan penyelesaian agar tidak terulang kembali.
Adapun solusi bersama antara Dinas Syariat Islam, Satpol PP WH dan ulama HUDA yakni:
1. Dinas Syariat Islam dengan Instansi terkait melakukan pembuatan pagar ditangga mesjid.
2. Dinas Syariat Islam membuat pamplet himbauan kepada pengunjung agar jgn melakukan maksiat di Mesjid Apung.
3. Memberikan usulan kepada Bupati Aceh Selatan agar anggaran operasional Wilayatul Hisbah di masukkan didalam anggaran perubahan.
4. Peningkatan pengawasan oleh Wilayatul Hisbah (bila anggaran tersedia)
Unsur yg terlibat:
Kadis Syariat Islam, sekretaris Syariat Islam,kabid PPD dan SI satpol PP dan wh Aceh Selatan, ulama HUDa, dan para Kabid di Dinas Syariat Islam. (SS)