Rameune.com, Pangkalpinang – Dalam pantauan media Raemune.com Bangka Belitung masih ada aktivitas tambang ilegal di kolong spritus pada malam hari.
Aktivitas tambang ilegal dimulai dari jam 18.00 wib sampai jam 04.00 pagi, padahal kolong spritus adalah lahan milik pemerintah Provinsi Bangka Belitung.
Tapi tidak ada tindak tegas dari kapolda Babel atau Gubernur Babel, apakah etis ada aktivitas tambang ilegal di dekat ring 1 polda babel atau di kolong spritus.
Apakah ada kekuatan besar oknum yanh menjamin aktivitas tambang ilegal di kolong spritus tersebut?, sehinggal tidak ada penindakan.
Di dalam revisi undang-undang mimerba tahun 2020 menyatakan setiap orang yang mengeluarkan IUP, IPR atau IUPK yang bertentangan dengan undang-undang ini dan menyalahgunakan kewenangan diberi sanksi pidana paling lama 2 tahun penjara dan denda paling banyak 200 juta.
(Andre Pascal)