Rameune.com, Jakarta – Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) melalui Komite I DPD RI kembali memperbaharui Data Validasi Update Calon Daerah Otonomi Baru (CDOB).
Surat pengesahan tersebut tertanda Ketua Komite I DPD RI Fachrul Razi MIP diterima media, Jumat (2/4).
Adapun terkait CDOB di Provinsi Aceh data update terbaru dari Surat yang beredar 28 Maret 2021, menetapkan empat (4) Kabupaten dan dua (2) Kotamadya baru, diantaranya ; Kabupaten Aceh Selatan Jaya, Kabupaten Kepulauan Selaut Besar, Kabupaten Aceh Raya, Kabupaten Aceh Malaka serta Kota Meulaboh dan Kota Panton Labu.
“Data validasi CDOB dibuat menyesuaikan dengan keadaan yang terdapat di Indonesia, sehingga pedoman CDOB selalu mengalami perbaruan mengikuti perkembangan keadaan”, ungkap Senator Fachrul Razi.
Alumnus Universitas Indonesia yang juga Senator muda asal Aceh tersebut mengatakan Validasi ini sebagai bentuk kesiapan wilayah tersebut sekiranya kita menimbang mereka jelas serius untuk dimekarkan.
“Pembentukan DOB dengan kualifikasi yang ketat seperti besarnya potensi ekonomi, potensi sosial, hingga potensi budaya suatu daerah”, tutupnya.
Sementara itu tokoh muda Aceh Selatan Jaya (ASJA) Hasbaini, S.Pd., M.Pd mengapresiasi senator Fachrul Razi atas dukungannya karena terus memperjuangkan aspirasi masyarakat ini kepada pemerintah.
“Kami mengucapkan terimakasih atas dukungan senator Fachrul Razi, panitia pemekaran CDOB Aceh Selatan Jaya, Pemkab Aceh Selatan, dan semua pihak yang telah bersusah payah, sehingga berkas usulan CDOB ASJA sampai ke pemerintah pusat”, kata Hasbaini.
Lanjutnya, Ia berharap krisis pandemi covid-19 segera berakhir dan moratorium pemekaran segera dicabut pemerintah.
Menurutnya, pemekaran akan membuka lapangan kerja yang lebih luas dan optimalisasi pelayanan bagi masyarakat, karena Aceh Selatan saat ini cukup luas dengan jumlah penduduk yang cukup padat.